FGD: Urgensi RUU Wawasan Nusantara

Setiap bangsa dan negara perlu wawasan nasional untuk memperjelas arah dan pedoman bangsa. Indonesia memiliki wawasan nusantara. Wawasan Nusantara selalu actual, relevan dan sesuai perkembangan lingkungan. Hal ini diampaikan oleh M. Afnan Hadikusumo sebagai ketua PP RUU DPD RI. “Wawasan nusantara perlu dipahami dan diterima secara sadar sebagai sebuah kebutuhan, identitas dan martabat sebagi bangsa yang merdeka dan berdaulat,” jelasnya. “Tingkat keberhasilan dan aktualisasi wawasan nusantara dipengaruhi oleh konsepsi wawasan nusantara. Hal ini juga sangat tergantung kepada kesadaran dan kemauan seluruh rakyat, utamanya para penyelenggara Negara,” serunya sebelum membuka FGD secara resmi.
RUU Wawasan Nusantara bukan hanya penting tapi juga sangat mendesak /urgen. Demikian kesimpulan dari Forum Group Discussion (FGD),
Inventarisasi Materi RUU Wawasan Nusantara Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia (DPD RI) yang dihelat di gedung Ign. Washington Purba
Hall (6/4/2015). Acara yang digelar atas kerjasama DPD RI dan
USM-Indonesia ini menghadirkan tiga nara sumber yaitu; Mayjen TNI Edy
Rahmayani, Pangdam I Bukit Barisan; dan Dr. Jelly Leviza, SH.M.Hum,
Dosen Fakultas Hukum USM-Indonesia.

Dr. Jelly Leviza, SH.M.Hum, Dosen Fakultas Hukum USM-Indonesia, dalam paparannya menyampaikan kalau urgensi dari konsep Wawasan Nusantara dilatarbelakangi oleh berbagai kenyataan yang terjadi di dalam (internal) maupun di luar (eksternal atau lingkungan) diri dari Bangsa Indonesia. “maka cita-cita untuk lebih mengenal diri, lebih mencintai negeri serta sadar dan siap akan perubahan lingkungan (regional maupun global) dengan berpegang atau berpedoman pada landasan filosofis (Pancasila), landasan konstitusional (UUD NRI 1945) juga landasan yuridis (berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku) akan tercapai dan mengantarkan kita sebagai bangsa yang benar-benar merdeka, berdaulat, bermartabat dan mensejahterakan segenap bangsa dan negara,” jelas pemakalah ini. “Wawasan Nusantara yang benar harus fokus denganinward looking tetapi harus pula tetap memperhatikan outward looking (melihat keluar),” tegasnya.
Urgensi RUU Wawasan Nusantara ini terlihat bukan hanya karena masalah
letak geografis strategis Indonesia tapi juga karena situasi dunia
global yang sangat rentan. Aspek filosofi, Ideologi, budaya hingga
kondisi sosioekonomi juga jadi faktor yang harus diperhitungkan. Pesan
ini penting bagi para civitas akademika USM-Indonesia yang mau
memperkuat wawasan globalisme sesuai dengan nilai-nilai inti
USM-Indonesia. Untuk memperkuat wawasan Global maka memperkuat Wawasan
Nusantara merupakan harga mati.
“Dalam konsideran RUU bagian “Menimbang” saya memandang bahwa landasan filosofis dan landasan sosiologis yang mendorong dibentuknya RUU Wawasan Nusantara ini,” jelasnya.
“Wawasan Nusantara di bidang hukum merupakan perwujudan NKRI sebagai sebuah Negara Hukum yang khas Indonesia dengan satu kesatuan sistem hukum nasional yang mencirikan suatu Negara Nusantara yang berkebhinekaan agama, hukum adat dan budaya, sehingga merupakan hukum nasional yang modern sesuai dengan perkembangan global yang berkearifan lokal,” lanjutnya dalam pemaparannya. Beliau juga setuju dan menukung upaya membentuk undang-undang Wawasan Nusantara ini. “Adanya upaya Pemerintah untuk membentuk undang-undang tentang Wawasan Nusantara, menurut saya sangat tepat,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar