Translate

Kamis, 27 Agustus 2015

Pilkada Medan 2015

Hari Ini KPU Memastikan Lokasi Baliho Pasangan Balon Walikota dan Wakil

Laporan: Bung Marxall Poerba


Medan - TRANSPARANSY.COM 

KPU Kota Medan menjadwalkan pertemuan dengan tim dari dua pasangan calon yang maju di Pilkada Medan yakni pasangan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution dan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma membahas kampanye termasuk menetapkan titik-titik penempatan baliho kedua pasangan calon tersebut.

Ketua KPU Medan, Yenni Khairiah Rambe  menerima permintaan dari kedua tim kampanye agar  dilibatkan dalam menentukan titik-titik penempatan baliho yang sesuai PKPU hanya berjumlah 5 titik saja di seluruh wilayah Kota Medan.

"Jadi hari inilah kita meminta titik-titik yang mereka inginkan. Karena besok , Kamis (27/8) sudah memasuki masa kampanye," katanya, Rabu (26/8).

Yenni menngatakan, pelibatan masing-masing tim pasangan calon mereka tolerir dengan harapan agar pemasangan baliho tersebut tidak mendapat protes dari pasangan calon.

" Bila hari ini masing-masing tim tidak menyerahkan usulan titik-titik pemasangan baliho tersebut, maka KPU Medan yang akan menentukannya. titik mana yang akan dipasang," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada, pengadaan dan pengelolaan kampanye masing-masing pasangan calon dilakukan oleh KPU.

Sesuai ketentuannya ukuran selebaran paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm, brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21cm x 29,7 cm, pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm dan poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.

Sedangkan untuk APK dalam bentuk baliho/billboard paling besar ukuran 4 m x 7 m dan paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.

Ukuran umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m dan paling banyak 20 buah setiap pasangan calon. Sedangkan spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m dan paling banyak 2 buah setiap pasangan calon di kelurahan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar